PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 101
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pengembangan Standar mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
sistem penanggulangan bencana melalui pengembangan
standar.
Paragraf 5 Deputi Bidang Pencegahan
