PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 109
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108, Subdirektorat Mitigasi Struktural
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan
melalui mitigasi struktural;
- pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui mitigasi struktural;
- penyiapan fasilitasi penilaian struktur dan pengelolaan
struktur pada mitigasi struktural;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penilaian
struktur dan pengelolaan struktur pada mitigasi
struktural; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
penilaian struktur dan pengelolaan struktur pada
mitigasi struktural.
