PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 66
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kerja sama dalam negeri; dan
- penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kerja sama internasional.
