PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 65
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kerja sama di bidang penanggulangan
bencana.
