Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
- penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana;
pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana;
penyusunan, perumusan, dan penetapan norma,
standar, kriteria, dan prosedur di bidang penanggulangan bencana;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penanggulangan bencana;
- pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah
daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga
internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penanggulangan bencana;
- koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
