PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 226
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
