PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 225
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sumber daya alam dan lingkungan.
(2) Seksi Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan
Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.
Paragraf 8
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
