PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 227
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 226, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan
peralatan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan
peralatan;
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang logistik dan peralatan;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan di bidang logistik dan perlatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -
