Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi dan kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
peraturan perundang- undangan;
menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana
kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- menggunakan dan mempertanggungjawabkan
sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang
diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
menyusun pedoman pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
