PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
BENCANA
Bagian Pertama Susunan Organisasi
