PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 88
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup
sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan
evaluasi risiko bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana;
pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas;
penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko
bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui
pemetaan dan evaluasi risiko bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.
