PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 87
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -26-
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.
