PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 86
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Deputi Bidang Sistem dan Strategi terdiri dari:
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana;
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan
Bencana; dan
- Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana.
