PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 85
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84, Deputi Bidang Sistem dan Strategi
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan
strategi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan
strategi;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam
perencanaan penanggulangan bencana;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
sistem dan strategi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem
dan strategi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
