PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 103
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan
fungsi:
penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pencegahan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan di bidang pencegahan, dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
