PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Subbagian Program dan Anggaran IIA mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar Negeri
di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.
(2) Subbagian Anggaran dan Program IIB mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri di lingkungan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama.
