PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 105
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Mitigasi Bencana mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana.
