PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 106
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105, Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup
pencegahan melalui mitigasi bencana;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup
pencegahan melalui mitigasi bencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui
mitigasi bencana;
penyiapan kampanye dan edukasi publik dalam rangka mitigasi bencana;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi
bencana.
