PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 139
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138, Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup diseminasi
dan evaluasi;
- penyiapan fasilitasi diseminasi informasi peringatan
dini, kesiapan respon, dan perencanaan evakuasi
masyarakat terhadap informasi peringatan dini bencana;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup diseminasi dan
evaluasi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup diseminasi dan evaluasi.
