PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 98
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
penanggulangan bencana pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan
bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- pengembangan sistem penanggulangan bencana secara
holistik, integratif dalam tahapan prabencana, tanggap
darurat dan pascabencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui
sistem penanggulangan bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui sistem penanggulangan bencana.
