PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 97
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan
serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup strategi pengurangan risiko bencana melalui
keterpaduan sistem penanggulangan bencana yang efektif.
