PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 96
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup
strategi pengurangan risiko bencana melalui tata kelola
penanggulangan bencana.
