PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 95
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Strategi Pengurangan Risiko Bencana
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui strategi pengurangan risiko bencana.
