PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 94
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana terdiri dari:
Subdirektorat Strategi Pengurangan Risiko Bencana;
Subdirektorat Tata Kelola; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
