PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 93
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92, Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan
Bencana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup
sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pengembangan strategi
penanggulangan bencana;
- pelaksanaan riset dan kajian teknis dan kebijakan
pengembangan strategi penanggulangan bencana secara
holistik, integratif dan multi perspektif;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -28-
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi
penanggulangan bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui
pengembangan strategi penanggulangan bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan
melalui pengembangan strategi penanggulangan
bencana.
