PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 92
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja,
rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi melalui pengurangan risiko bencana dan tata kelola penanggulangan
bencana.
