PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 91
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Risiko Bencana
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana melalui monitoring dan evaluasi risiko bencana.
