PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 90
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pemetaan dan Analisis Risiko Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana
melalui pemetaan dan analisis risiko bencana.
