PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 120
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119, Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup
kesiapsiagaan melalui perencanaan kesiapsiagaan;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana
penanggulangan kedaruratan dan rencana kontijensi;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup kesiapsiagaan melalui
perencanaan kesiapsiagaan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
perencanaan kesiapsiagaan.
