PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 119
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
perencanaan kesiapsiagaan.
