PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 118
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Kesiapsiagaan terdiri dari:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan;
Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya;
Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
