PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 117
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan
fungsi:
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan;
penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan;
- penyiapan penyusunan dan uji coba rencana
penanggulangan kedaruratan bencana;
- koordinasi pemberdayaan sumber daya dan penguatan
ketahanan masyarakat;
koordinasi penyiapan lokasi evakuasi; dan
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan.
