PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 116
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup
pencegahan melalui kesiapsiagaan.
