PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 219
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan
Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan ekonomi;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan ekonomi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan
ekonomi.
