PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan
program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dalam negeri di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang
Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi,
Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan
Pusat Pengendalian Operasi.
