PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 215
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 214, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan sosial;
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemulihan dan
peningkatan sosial, budaya, pelayanan publik, dan pelayanan kesehatan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial.
