PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 79
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan
urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan
gedung, kendaraan, ketertiban, dan keamanan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas
melakukan urusan barang milik negara, peralatan kerja,
barang inventaris kantor, dan penyiapan bahan koordinasi pelayanan pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
