PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 62
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61, Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan perencanaan
strategis penataan organisasi; dan
- penyiapan bahan analisis, evaluasi, penyusunan tata
laksana, prosedur kerja dan reformasi birokrasi.
