PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 189
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 188, Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis
Kebutuhan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi dan
analisis kebutuhan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang inventarisasi dan analisis
kebutuhan;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi dan analisis
kebutuhan di bidang fisik dan bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan.
