PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 58
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-
undangan di bidang penanggulangan bencana; dan
- penyiapan bahan advokasi hukum di bidang
penanggulangan bencana.
