PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 77
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan gedung, kendaraan, ketertiban, dan
keamanan;
- pelaksanaan urusan barang milik negara, peralatan kerja, dan barang inventaris kantor; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- penyiapan bahan koordinasi pelayanan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
