Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan
Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi
Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian
Operasi.
(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan
Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara
di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat,
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Sekretariat Utama, dan Inspektorat Utama.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -14-
