PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi,
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penelaahan
peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
(2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelaahan,
konsultasi, dan pendampingan hukum.
