Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di
1 / 92
www.hukumonline.com
bawah permukaan tanah.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Konsultasi publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.
Pelindungan sumber air adalah upaya pengamanan sumber air dari kerusakan yang ditimbulkan, baik akibat tindakan manusia maupun gangguan yang disebabkan oleh daya alam.
Pengawetan air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air.
Zona pemanfaatan sumber air adalah ruang pada sumber air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun sebagai fungsi budi daya.
Peruntukan air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis penggunaannya.
Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
Pengembangan sumber daya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna
2 / 92
www.hukumonline.com
memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
Modifikasi cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang bidang tugasnya terkait dengan bidang sumber daya air, antara lain, meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian, perikanan, transportasi air, pantai, penataan ruang, meteorologi, lingkungan hidup, dan teknologi modifikasi cuaca.
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
Pasal 2
Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 3
Lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air;
pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; dan
konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.
3 / 92
www.hukumonline.com
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Pengelolaan sumber daya air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
wilayah sungai dan cekungan air tanah yang ditetapkan; dan
pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.
(2) Pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Bagian Kedua
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 5
Kebijakan pengelolaan sumber daya air mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing.
Pasal 6
(1) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, yang selanjutnya disebut kebijakan
nasional sumber daya air, disusun dan dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan oleh Presiden.
(2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi disusun dan dirumuskan oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi dan ditetapkan oleh gubernur.
(3) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota disusun dan dirumuskan oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati/walikota.
Pasal 7
(1) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi acuan bagi:
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air; dan
penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b menjadi acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 8
(1) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan
4 / 92
www.hukumonline.com
sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan
provinsi atau kabupaten/kota, penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi sumber daya air.
Bagian Ketiga
Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai
Pasal 9
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai:
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
wilayah sungai lintas provinsi;
wilayah sungai lintas negara; dan
wilayah sungai strategis nasional.
Pasal 10
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan:
- efektivitas pengelolaan sumber daya air dengan kriteria:
dapat memenuhi kebutuhan konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air; dan/atau
telah tersedianya prasarana sumber daya air yang menghubungkan daerah aliran sungai yang satu dengan daerah aliran sungai yang lain.
efisiensi pengelolaan sumber daya air dengan kriteria rentang kendali pengelolaan sumber daya air; dan
keseimbangan pengelolaan sumber daya air pada daerah aliran sungai basah dan daerah aliran sungai kering dengan kriteria tercukupinya hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Pasal 11
Kriteria penetapan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
potensi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 20% (dua puluh persen) dari potensi sumber daya air pada provinsi;
banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai yang bersangkutan:
- jumlah sektor yang terkait dengan sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
5 / 92
www.hukumonline.com
- jumlah penduduk dalam wilayah sungai paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi.
- besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
- sosial:
jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh sumber daya air paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau
pada wilayah sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
- lingkungan:
terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada sumber air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional;
perbandingan antara debit air sungai maksimum dan debit air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau
perbandingan antara kebutuhan air dan ketersediaan air andalan setiap tahun pada wilayah sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima); atau
- ekonomi:
terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 (sepuluh ribu) ha;
nilai produktif industri yang tergantung pada sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau
terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung kedalam jaringan transmisi nasional; dan
dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit 1% (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.
Pasal 12
(1) Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota atas inisiatif sendiri atau permintaan Pemerintah
menyampaikan usulan penetapan wilayah sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah.
(2) Dalam hal dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah tidak atau belum
terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun rancangan penetapan
wilayah sungai.
(4) Menteri dalam menyusun rancangan penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memperhatikan data lain.
(5) Rancangan penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri
kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(6) Rancangan penetapan wilayah sungai yang telah memperoleh pertimbangan dari Dewan Sumber Daya
Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan.
6 / 92
www.hukumonline.com
Pasal 13
Penetapan wilayah sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau non fisik di wilayah sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 mengakibatkan perubahan batas wilayah sungai dan/atau perubahan kelompok wilayah sungai.
Bagian Keempat
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 14
(1) Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan berdasarkan rancangan pola pengelolaan
sumber daya air.
(2) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka dasar
dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air.
Pasal 15
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disusun sebagai berikut:
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi yang bersangkutan;
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional disusun dengan memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada data dan/atau informasi mengenai:
penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang bersangkutan;
kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan;
keberadaan masyarakat hukum adat setempat;
sifat alamiah dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis;
aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; dan
kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 16
7 / 92
www.hukumonline.com
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat:
tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;
dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air;
beberapa skenario kondisi wilayah sungai;
alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.
Pasal 17
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota diserahkan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.
(6) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau
belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, disampaikan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 18
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(2) Dinas pada tingkat provinsi membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai lintas kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas,
8 / 92
www.hukumonline.com
setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dirumuskan oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi membantu wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi setelah dikonsultasikan dengan para gubernur yang bersangkutan diserahkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh unit pelaksana teknis, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi.
Pasal 20
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dirumuskan oleh Dewan
Sumber Daya Air Nasional.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara membantu Dewan
Sumber Daya Air Nasional dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4) Dalam perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Dewan Sumber Daya Air Nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang membidangi pertahanan, dan menteri yang membidangi hubungan luar negeri.
(5) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara.
(6) Pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan sebagai bahan penyusunan perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang
9 / 92
www.hukumonline.com
bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian pengelolaan sumber daya air tidak sesuai dengan pola pengelolaan
sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pola pengelolaan sumber daya air harus disesuaikan dengan perjanjian pengelolaan sumber daya air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 21
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dirumuskan oleh
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional membantu
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak
atau belum terbentuk, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, rancangan pola pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama:
bupati/walikota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
Pasal 22
(1) Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi paling singkat
setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan bagi
penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air.
Pasal 23
Pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan peraturan Menteri.
10 / 92
www.hukumonline.com
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.
Bagian Kedua
Inventarisasi Sumber Daya Air
Pasal 25
(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditujukan untuk mengumpulkan
data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
sumber air dan prasarana sumber daya air;
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 26
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun secara terpadu pada setiap wilayah sungai
berdasarkan strategi pengelolaan sumber daya air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan penggunaan dan ketersediaan air tanah dalam cekungan air tanah pada wilayah sungai dengan tetap mengutamakan penggunaan air permukaan.
Pasal 27
(1) Untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
11 / 92
www.hukumonline.com
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.
(3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait.
Pasal 28
(1) Untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.
Pasal 29
(1) Untuk wilayah sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.
Pasal 30
(1) Untuk wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara yang bersangkutan.
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau
wilayah sungai lintas negara tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi untuk:
wilayah sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri bersama bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait; atau
wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/walikota dan instansi terkait.
Pasal 31
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
memuat upaya fisik dan non fisik.
(2) Upaya fisik dan non fisik dalam rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan.
Pasal 32
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
12 / 92
www.hukumonline.com
Pasal 33
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(4) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau
belum terbentuk, bupati/walikota menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota disusun
oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(4) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
tidak atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Pasal 35
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi melakukan konsultasi dengan gubernur yang bersangkutan.
13 / 92
www.hukumonline.com
(4) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapat pertimbangan dari wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan.
Pasal 36
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara disusun oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Sumber Daya Air
Nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan.
(4) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Dewan
Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara.
Pasal 37
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional disusun oleh
unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan.
(4) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak
atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama:
bupati/walikota untuk wilayah sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk wilayah sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/kota.
Pasal 38
14 / 92
www.hukumonline.com
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 39
(1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap
5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
(2) Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan:
merupakan dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya air; dan
sebagai masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan.
Pasal 40
(1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (4) ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyeleksi kegiatan-kegiatan
pengelolaan sumber daya air yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
kesiapan masyarakat untuk menerima rencana kegiatan;
keterpaduan antarsektor;
kesiapan pembiayaan; dan
kesiapan kelembagaan.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi yang terkait dengan sumber
daya air.
Pasal 41
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditindaklanjuti dengan penyusunan program
pengelolaan sumber daya air.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan
lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada rencana pengelolaan sumber daya air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Program pengelolaan sumber daya air mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat
dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Program pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan
penyusunan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air.
(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan ditetapkan oleh instansi terkait
sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada rencana pengelolaan sumber daya air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
15 / 92
www.hukumonline.com
kegiatan-kegiatan pengelolaan sumber daya air yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7) Penyusunan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat
rencana pelaksanaan konstruksi serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(9) Studi kelayakan, program, rencana kegiatan, dan rencana detail pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (8) diinformasikan kepada pemilik kepentingan.
Pasal 42
(1) Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dilakukan berdasarkan program dan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan ayat (5).
(2) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugaskan pengelola sumber daya air untuk melaksanakan
sebagian wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan peran
masyarakat.
(4) Badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan
kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air untuk kepentingan sendiri.
Pasal 43
(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air terdiri atas:
pemeliharaan sumber air; dan
operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(2) Pemeliharaan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan
pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi sumber air serta perbaikan kerusakan sumber air.
(3) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
operasi prasarana sumber daya air yang terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air; dan
pemeliharaan prasarana sumber daya air yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sumber daya air serta perbaikan kerusakan prasarana sumber daya air.
(4) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didasarkan atas rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(5) Rancangan rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disusun oleh pengelola sumber daya air berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
16 / 92
www.hukumonline.com
(6) Rancangan rencana tahunan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 44
(1) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, atau pengelola sumber daya air dapat melibatkan peran masyarakat.
(2) Badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan
kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air untuk kepentingan sendiri.
(3) Dalam hal prasarana sumber daya air dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau
perseorangan atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(4) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada rencana
tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4).
(5) Setiap prasarana sumber daya air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan.
Pasal 45
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dalam
pelaksanaan konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan
pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam penyelenggaraan:
konservasi sumber daya air;
pendayagunaan sumber daya air; dan/atau
pengendalian daya rusak air.
(4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berpedoman pada rencana
dan/atau program pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Pasal 46
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama
konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air dengan kelompok masyarakat atau badan usaha dalam bidang konservasi sumber daya air, pengembangan dan pengusahaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada rencana
dan/atau program pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan di wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama
pelaksanaan konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 47
17 / 92
www.hukumonline.com
(1) Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber
daya air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konstruksi prasarana sumber daya air serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air
dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Sebelum konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air dilaksanakan,
pemrakarsa menginformasikan kepada kelompok masyarakat yang diperkirakan terkena dampak kegiatan pelaksanaan konstruksi.
(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan/atau operasi dan pemeliharaan
prasarana sumber daya air menimbulkan kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya.
(5) Dalam hal pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan/atau operasi dan pemeliharaan
prasarana sumber daya air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
(6) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 48
Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya
tampung, dan fungsi sumber daya air.
(2) Untuk mencapai tujuan konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
kegiatan:
perlindungan dan pelestarian sumber air;
pengawetan air; dan
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Bagian Kedua
Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air
Pasal 50
18 / 92
www.hukumonline.com
(1) Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a
dilakukan melalui:
pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
pengendalian pemanfaatan sumber air;
pengisian air pada sumber air;
pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;
pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
pengaturan daerah sempadan sumber air;
rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(2) Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan dengan kegiatan fisik dan/atau nonfisik.
(3) Kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan dengan mengutamakan kegiatan yang lebih
bersifat nonfisik.
(4) Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(5) Dalam melaksanakan perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, memperhatikan kearifan lokal dan dapat melibatkan peran masyarakat.
Paragraf 1
Pemeliharaan Kelangsungan Fungsi Resapan Air dan Daerah Tangkapan Air
Pasal 51
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air dilakukan pada kawasan yang
ditetapkan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air yang bersangkutan.
(2) Kawasan yang berfungsi sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah.
(3) Menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya:
menunjuk dan/atau menetapkan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
menetapkan peraturan untuk melestarikan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
mengelola kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan daerah tangkapan air;
menyelenggarakan program pelestarian fungsi resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
19 / 92
www.hukumonline.com
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 2
Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air
Pasal 52
(1) Pengendalian pemanfaatan sumber air dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zona pada
sumber air yang bersangkutan.
(2) Pengendalian pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pemantauan dan pengawasan berdasarkan ketentuan pemanfaatan zona pada sumber air yang bersangkutan.
(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan program pengendalian pemanfaatan sumber air.
Paragraf 3
Pengisian Air Pada Sumber Air
Pasal 53
(1) Pengisian air pada sumber air dapat dilaksanakan, antara lain, dalam bentuk:
pengisian air dari suatu sumber air ke sumber air yang lain dalam satu wilayah sungai atau dari wilayah sungai yang lain;
pengimbuhan air ke lapisan air tanah (akuifer);
peningkatan daya resap lahan terhadap air hujan di daerah aliran sungai melalui penatagunaan lahan; atau
pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca untuk meningkatkan curah hujan dalam kurun waktu tertentu.
(2) Bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian air pada sumber air diatur dengan peraturan Menteri.
(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengisian air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Paragraf 4
Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi
Pasal 54
20 / 92
www.hukumonline.com
(1) Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi dilakukan melalui:
penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi;
pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan;
pembuangan air limbah melalui jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah air limbah terpusat;
pembangunan sistem instalasi pengolah air limbah terpusat pada setiap lingkungan; dan/atau
penerapan teknologi pengolahan air limbah yang ramah lingkungan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan
mekanisme perizinan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh menteri yang
membidangi prasarana dan sarana sanitasi setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 5
Perlindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air
Pasal 55
(1) Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan
pada sumber air dilakukan melalui pengaturan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan lahan pada sumber air.
(2) Perlindungan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketetapan
pemanfaatan zona pada sumber air yang bersangkutan.
(3) Penyelenggaraan perlindungan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan perlindungan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 6
Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu
Pasal 56
(1) Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu dilakukan untuk:
mencegah longsor;
mengurangi laju erosi tanah;
mengurangi tingkat sedimentasi pada sumber air dan prasarana sumber daya air; dan/atau
21 / 92
www.hukumonline.com
- meningkatkan peresapan air ke dalam tanah.
(2) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kaidah konservasi
dan tetap mempertahankan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 7
Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air
Pasal 57
(1) Pengaturan daerah sempadan sumber air dilakukan untuk mengamankan dan mempertahankan fungsi
sumber air serta prasarana sumber daya air.
(2) Pengaturan daerah sempadan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan batas
sempadan sumber air dan penetapan pemanfaatan daerah sempadan sumber air.
(3) Daerah sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang
terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya setelah berkonsultasi dengan dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Pedoman penetapan dan pemanfaatan daerah sempadan sumber air ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air.
Pasal 58
(1) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya mempertahankan fungsi daerah sempadan sumber air.
(2) Untuk mempertahankan fungsi daerah sempadan sumber air, Menteri atau menteri yang terkait dengan
bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya:
mencegah pembuangan air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair;
mencegah pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu aliran air, mengurangi kapasitas tampung sumber air atau tidak sesuai dengan peruntukannya; dan
melakukan revitalisasi daerah sempadan sumber air.
(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan daerah sempadan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
Paragraf 8
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Pasal 59
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan pada hutan rusak dan lahan kritis, baik di dalam maupun di luar
22 / 92
www.hukumonline.com
kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rehabilitasi hutan rusak dapat dilakukan dengan kegiatan yang menyeluruh dan terpadu, melalui upaya
vegetatif, dan/atau manajemen budi daya hutan.
(4) Rehabilitasi lahan kritis dapat dilakukan dengan kegiatan yang menyeluruh dan terpadu, melalui upaya
vegetatif, sipil teknis dan/atau agronomis.
(5) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui pendekatan
sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
(6) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 9
Pelestarian Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam
Pasal 60
(1) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam dilakukan untuk
memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya dalam rangka menjamin ketersediaan air tanah, air permukaan, dan unsur hara tanah.
(2) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan atau pemerintah daerah mengupayakan
pemberdayaan masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Pengawetan Air
Pasal 61
(1) Pengawetan air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air, sesuai
dengan fungsi dan manfaatnya.
(2) Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau
23 / 92
www.hukumonline.com
- mengendalikan penggunaan air tanah.
(3) Penyimpanan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui pembuatan
tampungan air hujan, kolam, embung, atau waduk.
(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya mengaktifkan peran masyarakat dalam penyimpanan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 62
(1) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah melakukan
upaya penghematan air guna mencegah terjadinya krisis air.
(2) Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara:
menerapkan tarif penggunaan air yang bersifat progresif;
menggunakan air secara efisien dan efektif untuk segala macam kebutuhan;
mencegah kehilangan atau kebocoran air pada sumber air, pipa atau saluran transmisi, instalasi pengolahan air, jaringan distribusi, dan unit pelayanan;
mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air;
menerapkan praktek penggunaan air secara berulang;
mendaur ulang air yang telah dipakai;
memberikan insentif bagi pelaku penghemat air; dan
memberikan disinsentif bagi pelaku boros air.
(3) Menteri menetapkan pedoman penghematan air setelah berkonsultasi dengan menteri terkait.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam upaya penghematan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 63
(1) Pengendalian penggunaan air tanah dimaksudkan untuk mencegah penurunan muka air tanah,
penurunan kualitas air tanah, dan penurunan fungsi cekungan air tanah.
(2) Pengendalian penggunaan air tanah dilakukan dengan prinsip:
mengutamakan penggunaan air dari sumber air permukaan; dan
membatasi penggunaan air tanah dalam hal ketersediaan sumber air permukaan terbatas, dengan tetap mengutamakan penggunaan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(3) Pengaturan tentang pengendalian penggunaan air tanah diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Bagian Keempat
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 64
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditujukan untuk mempertahankan dan
memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada pada sumber-sumber air.
24 / 92
www.hukumonline.com
(2) Pengelolaan kualitas air dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana
sumber daya air.
(3) Perbaikan kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya
melalui:
penetapan kelas air dan baku mutu air pada sumber air;
pemantauan kualitas air pada sumber air;
pengendalian kerusakan sumber air;
penanggulangan pencemaran air pada sumber air; dan
perbaikan fungsi lingkungan untuk mengendalikan kualitas air.
(4) Perbaikan kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air dapat dilakukan melalui kegiatan,
antara lain:
aerasi pada sumber air dan melalui prasarana sumber daya air;
pemanfaatan organisme dan mikroorganisme yang dapat menyerap bahan pencemar pada sumber air dan prasarana sumber daya air;
pembuatan sumur infiltrasi di sepanjang pantai untuk memperbaiki kualitas air tanah yang telah terkena intrusi air asin; dan
penggelontoran sumber air dalam keadaan yang mendesak.
(5) Pengendalian pencemaran air dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemar pada sumber air
dan prasarana sumber daya air.
(6) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diatur dalam peraturan
pemerintah tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 65
Pendayagunaan sumber daya air mencakup kegiatan:
penatagunaan sumber daya air yang ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air;
penyediaan sumber daya air;
penggunaan sumber daya air;
pengembangan sumber daya air; dan
pengusahaan sumber daya air.
Bagian Kedua
25 / 92
www.hukumonline.com
Penetapan Zona Pemanfaatan Sumber Air
Pasal 66
(1) Penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a ditujukan untuk
mendayagunakan fungsi atau potensi yang terdapat pada sumber air secara berkelanjutan.
(2) Dalam merencanakan penetapan zona pemanfaatan sumber air, Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melakukan kegiatan:
inventarisasi jenis pemanfaatan yang sudah dilakukan di seluruh bagian sumber air;
penelitian dan pengukuran parameter fisik dan morfologi sumber air, kimia, dan biologi pada sumber air;
menganalisis kelayakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menganalisis potensi konflik kepentingan antarjenis pemanfaatan yang sudah ada.
(3) Perencanaan penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memperhatikan prinsip:
meminimalkan dampak negatif terhadap kelestarian sumber daya air;
meminimalkan potensi konflik kepentingan antarjenis pemanfaatan;
keseimbangan fungsi lindung dan budi daya;
memperhatikan kesesuaian pemanfaatan sumber daya air dengan fungsi kawasan; dan/atau
memperhatikan kondisi sosial budaya dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan sumber daya air.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam
pengelolaan sumber daya air, menetapkan zona pemanfaatan sumber air.
(5) Penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan.
(6) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai tidak atau belum
terbentuk, pertimbangan diberikan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan tugasnya.
(7) Perencanaan penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air
Pasal 67
Penetapan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a dimaksudkan untuk mengelompokkan penggunaan air pada sumber air ke dalam beberapa golongan penggunaan air termasuk baku mutu air.
Pasal 68
26 / 92
www.hukumonline.com
(1) Penyusunan peruntukan air pada sumber air pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan
memperhatikan:
daya dukung sumber air;
jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;
penghitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan
pemanfaatan air yang sudah ada.
(2) Penyusunan peruntukan air pada sumber air merupakan bagian penyusunan rencana pengelolaan
sumber daya air.
(3) Penyusunan peruntukan air pada sumber air dikoordinasikan melalui wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(4) Penetapan peruntukan air pada sumber air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Penyediaan Sumber Daya Air
Pasal 69
Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b dilakukan berdasarkan prinsip:
mengutamakan penyediaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada;
menjaga kelangsungan penyediaan air untuk pemakai air lain yang sudah ada; dan
memperhatikan penyediaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi penduduk yang berdomisili di dekat sumber air dan/atau sekitar jaringan pembawa air.
Pasal 70
(1) Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 digunakan sebagai dasar penetapan urutan prioritas
penyediaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai.
(2) Prioritas utama penyediaan sumber daya air ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan
untuk memenuhi kebutuhan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Dalam hal ketersediaan sumber daya air tidak mencukupi untuk memenuhi prioritas utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyediaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari lebih diutamakan.
(4) Prioritas penyediaan sumber daya air untuk kebutuhan lain pada setiap wilayah sungai ditetapkan
berdasarkan hasil penetapan zona pemanfaatan sumber air, peruntukan air, dan kebutuhan air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(5) Penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai dilakukan oleh
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(6) Urutan prioritas penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk
jangka waktu setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setelah 3 (tiga) tahun.
27 / 92
www.hukumonline.com
(7) Dalam hal penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya air menimbulkan kerugian bagi pemakai
sumber daya air, Pemerintah atau pemerintah daerah mengatur kompensasi kepada pemakai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Pasal 71
(1) Rencana penyediaan sumber daya air disusun berdasarkan urutan prioritas penyediaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).
(2) Rencana penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun pada setiap wilayah
sungai.
(3) Rencana penyediaan sumber daya air terdiri atas rencana penyediaan sumber daya air tahunan dan
rencana penyediaan sumber daya air rinci.
(4) Penyusunan rencana penyediaan sumber daya air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memperhatikan ketersediaan air pada musim kemarau dan musim hujan.
(5) Rencana penyediaan sumber daya air tahunan ditetapkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan memperhatikan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(6) Rencana penyediaan sumber daya air tahunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diubah apabila terjadi:
perubahan ketersediaan air yang diakibatkan oleh peristiwa alam; atau
perubahan kondisi lingkungan hidup dan/atau kerusakan jaringan sumber air yang tidak terduga.
(7) Perubahan rencana penyediaan sumber daya air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(8) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan tidak
atau belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Pasal 72
(1) Pelaksanaan rencana penyediaan sumber daya air rinci diselenggarakan oleh pengelola sumber daya air
pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Pengelola sumber daya air dapat melakukan pengurangan, penambahan, atau penggiliran penyediaan
sumber daya air dalam hal rencana penyediaan sumber daya air rinci tidak dapat dilaksanakan karena:
berkurangnya ketersediaan air yang disebabkan peristiwa alam;
kerusakan jaringan sumber air yang tidak terduga; atau
hal lain di luar pengelolaan sumber daya air berdasarkan perintah dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Bagian Kelima
Penggunaan Sumber Daya Air
28 / 92
www.hukumonline.com
Pasal 73
(1) Penggunaan sumber daya air ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai
media dan/atau materi.
(2) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penggunaan sumber daya air sebagai media;
penggunaan air dan daya air sebagai materi;
penggunaan sumber air sebagai media; dan
penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi.
(3) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
penghematan penggunaan;
ketertiban dan keadilan;
ketepatan penggunaan;
keberlanjutan penggunaan; dan
penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan.
(4) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang terkait dengan penggunaan sumber daya air.
Pasal 74
(1) Dalam penggunaan sumber daya air, pengelola sumber daya air wajib:
menjamin alokasi sumber daya air bagi pengguna sumber daya air yang mempunyai hak guna air di wilayah sungai yang bersangkutan;
memelihara sumber daya air dan prasarananya agar terpelihara fungsinya;
melaksanakan pemberdayaan para pengguna sumber daya air; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan sumber daya air.
(2) Pengelola sumber daya air berhak memungut biaya jasa pengelolaan sumber daya air dari pemegang izin
penggunaan sumber daya air.
(3) Pemegang izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya
jasa pengelolaan sumber daya air untuk penggunaan sumber daya air bagi:
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dari sumber air yang bukan dari saluran distribusi; dan
kebutuhan irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Pasal 75
(1) Penggunaan sumber daya air oleh perseorangan, kelompok masyarakat pemakai air, badan sosial, atau
badan usaha didasarkan pada hak guna air.
(2) Hak guna air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air.
(3) Hak guna pakai air diperoleh dengan izin atau tanpa izin.
29 / 92
www.hukumonline.com
(4) Hak guna pakai air yang diperoleh tanpa izin hanya diperuntukkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-
hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(5) Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan izin apabila:
cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;
ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau
digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(6) Hak guna usaha air diperoleh berdasarkan izin pengusahaan sumber daya air.
(7) Hak guna air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan
sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
(8) Hak guna pakai air dan hak guna usaha air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat
dibatalkan, dibekukan, diberlakukan kembali, atau dicabut sesuai dengan status izin penggunaan sumber daya air atau izin pengusahaan sumber daya air.
(9) Hak guna air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak kegiatan penggunaan atau
pengusahaan sumber daya air yang bersangkutan beroperasi.
Bagian Keenam
Pengembangan Sumber Daya Air
Pasal 76
(1) Pengembangan sumber daya air dilaksanakan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air
melalui pengembangan kemanfaatan sumber daya air dan/atau peningkatan ketersediaan air dan kualitas air.
(2) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan
rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:
daya dukung sumber daya air;
kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat setempat;
kemampuan pembiayaan; dan
kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.
(3) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan
dan pelaksanaan.
Pasal 77
(1) Perencanaan pengembangan sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi
sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan pengembangan sumber daya air.
(2) Perencanaan pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait dan dengan mengacu pada hasil kegiatan survei dan investigasi.
(3) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi alternatif pengembangan sumber daya air, studi
kelayakan, rencana terpilih, dan rencana detail.
30 / 92
www.hukumonline.com
(4) Dalam hal rencana pengembangan sumber daya air mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Pasal 78
Masyarakat diikutsertakan dalam pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(3).
Pasal 79
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 meliputi:
air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lain;
air tanah pada cekungan air tanah;
air hujan; dan
air laut yang berada di darat.
Pasal 80
(1) Pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi sumber air yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air
permukaan lain diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Pasal 81
(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b merupakan salah satu sumber daya air yang
keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan.
(2) Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah dilakukan secara terpadu dalam pengembangan
sumber daya air pada wilayah sungai dengan upaya pencegahan terhadap kerusakan air tanah.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan air tanah diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Pasal 82
(1) Pengembangan fungsi dan manfaat air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c
dilaksanakan dengan mengembangkan teknologi modifikasi cuaca.
(2) Pengembangan teknologi modifikasi cuaca dengan memanfaatkan awan ditujukan untuk meminimalkan
dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
(3) Kegiatan pengembangan teknologi modifikasi cuaca dengan memanfaatkan awan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan untuk menanggulangi dampak penyimpangan kondisi iklim dan cuaca terhadap masyarakat luas.
(4) Pengembangan teknologi modifikasi cuaca dengan memanfaatkan awan diatur dalam peraturan
pemerintah tersendiri.
31 / 92
www.hukumonline.com
Pasal 83
(1) Pemanfaatan air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d dilaksanakan
sesuai dengan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Badan usaha dan perseorangan yang memanfaatkan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha
wajib memperoleh izin pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah atau pemerintah daerah yang berwenang terhadap pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi kegiatan pertanian, perikanan,
peternakan, perkebunan, serta kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas dan kebutuhan air tertentu.
(4) Dalam hal pemanfaatan air laut yang berada di darat diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang AMDAL.
Bagian Ketujuh
Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 84
(1) Pengusahaan sumber daya air pada suatu wilayah sungai dilaksanakan berdasarkan rencana
pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah
terpenuhinya keperluan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup.
(4) Ketentuan mengenai pengusahaan sumber daya air diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 85
(1) Pengendalian daya rusak air meliputi upaya:
pencegahan sebelum terjadi bencana;
penanggulangan pada saat terjadi bencana; dan
pemulihan akibat bencana.
(2) Upaya penanggulangan dan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilakukan berdasarkan rencana pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi.
(3) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah
32 / 92
www.hukumonline.com
dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan melibatkan peran masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pengendalian daya rusak air yang terkait dengan air hujan, air permukaan, air tanah,
dan air laut yang berada di darat diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Bagian Kedua
Pencegahan Bencana akibat Daya Rusak Air
Pasal 86
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1) huruf a dilakukan, baik melalui kegiatan fisik
dan/atau nonfisik maupun penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.
(3) Kegiatan fisik dalam rangka pencegahan bencana dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana
yang ditujukan untuk mencegah kerusakan dan/atau bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air.
(4) Kegiatan nonfisik dalam rangka pencegahan bencana dilakukan melalui pengaturan, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian.
(5) Penyeimbangan hulu-hilir dilakukan dengan mekanisme penataan ruang dan pengoperasian prasarana
sungai sesuai dengan kesepakatan para pemilik kepentingan.
Pasal 87
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) meliputi:
penetapan kawasan rawan bencana pada setiap wilayah sungai;
penetapan sistem peringatan dini pada setiap wilayah sungai;
penetapan prosedur operasi standar sarana dan prasarana pengendalian daya rusak air; dan
penetapan prosedur operasi standar evakuasi korban bencana akibat daya rusak air.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) meliputi:
penyebarluasan informasi dan penyuluhan; dan
pelatihan tanggap darurat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) meliputi:
pengawasan penggunaan lahan pada kawasan rawan bencana sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana pengendalian daya rusak air.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) meliputi:
pengendalian penggunaan lahan pada kawasan rawan bencana sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
upaya pemindahan penduduk yang bermukim di kawasan rawan bencana.
Pasal 88
33 / 92
www.hukumonline.com
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan
kawasan rawan bencana pada setiap wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a.
(2) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan rawan:
banjir;
erosi dan sedimentasi;
longsor;
ambles;
perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi dan fisika air;
kepunahan jenis tumbuhan dan/atau satwa; dan/atau
wabah penyakit.
(3) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi ke dalam zona rawan bencana
berdasarkan tingkat kerawanannya.
(4) Penetapan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(5) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan
rencana tata ruang wilayah.
(6) Pemerintah daerah wajib mengendalikan pemanfaatan kawasan rawan bencana di wilayahnya dengan
melibatkan masyarakat.
Pasal 89
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan
sistem peringatan dini pada setiap wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola sumber daya air atau
instansi terkait sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.
Pasal 90
(1) Dalam hal tingkat kerawanan bencana akibat daya rusak air secara permanen mengancam keselamatan
jiwa, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), tertutup bagi permukiman.
(2) Segala biaya yang timbul akibat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 91
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melakukan penyebarluasan informasi dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a.
34 / 92
www.hukumonline.com
Pasal 92
Pencegahan bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 91 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Daya Rusak Air
Pasal 93
(1) Penanggulangan daya rusak air dilakukan dengan kegiatan yang ditujukan untuk meringankan
penderitaan akibat bencana.
(2) Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanggulangan
kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air.
(3) Penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh instansi terkait dan masyarakat.
(4) Pelaksanaan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyusun
dan menetapkan prosedur operasi lapangan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air pada sumber air di wilayah sungai.
(6) Penyusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana
akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pedoman penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait.
(7) Pemerintah dan/atau pemerintah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyosialisasikan
prosedur operasi lapangan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat.
Bagian Keempat
Pemulihan akibat Bencana
Pasal 94
(1) Pemulihan akibat bencana dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
(2) Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memulihkan
fungsi lingkungan hidup serta sistem prasarana sumber daya air.
(3) Pemulihan fungsi lingkungan hidup dan pemulihan sistem prasarana sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
35 / 92
www.hukumonline.com
Pasal 95
Perizinan dalam pengelolaan sumber daya air diperlukan untuk kegiatan:
pelaksanaan konstruksi pada sumber air;
penggunaan sumber daya air untuk tujuan tertentu; dan
modifikasi cuaca.
Pasal 96
(1) Izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a yang dilakukan pada sumber
air permukaan diberikan oleh:
bupati/walikota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
gubernur untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota; atau
Menteri untuk wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, atau wilayah sungai strategis nasional.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi
teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pertimbangan teknis dan saran yang
disampaikan kepada pemberi izin.
(4) Izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a yang terkait dengan
penggunaan sumber daya air menjadi satu kesatuan dalam izin penggunaan sumber daya air.
Pasal 97
(1) Izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air paling sedikit memuat:
nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
tempat/lokasi konstruksi yang akan dibangun;
maksud/tujuan pembangunan;
jenis/tipe prasarana yang akan dibangun;
gambar dan spesifikasi teknis bangunan;
jadwal pelaksanaan pembangunan; dan
metode pelaksanaan pembangunan.
(2) Izin pelaksanaan konstruksi dinyatakan batal apabila pemegang izin tidak melaksanakan pembangunan
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya izin pelaksanaan konstruksi atau apabila pemegang izin tidak menyelesaikan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(3) Dalam hal tertentu yang mengakibatkan penyelesaian konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan pembangunan, pemberi izin dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi.
36 / 92
www.hukumonline.com
Pasal 98
(1) Pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air wajib untuk:
mematuhi ketentuan dalam izin;
membayar retribusi dan kompensasi lainnya sebagai akibat dari pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air;
melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air disekitarnya;
mencegah terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi;
memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi; dan
memberikan tanggapan yang positif apabila timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya.
(2) Pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a,
dapat memanfaatkan ruang dan/atau mendirikan bangunan pendukung di sekitar tempat konstruksi yang akan dibangun sesuai dengan rencana kerja pelaksanaan konstruksi yang telah disetujui oleh pengelola sumber daya air.
Pasal 99
Kegiatan pelaksanaan konstruksi pada cekungan air tanah diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Pasal 100
Ketentuan mengenai permohonan dan pemberian izin pelaksanaan konstruksi pada setiap sumber air diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Pasal 101
(1) Penggunaan sumber daya air untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b
meliputi penggunaan sumber daya air untuk pemenuhan:
kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami sumber air;
kebutuhan pokok sehari-hari yang dilaksanakan oleh kelompok orang dan badan sosial;
keperluan irigasi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; dan/atau
kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.
(2) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sumber daya air permukaan
wajib mendapat izin dari:
bupati/walikota untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
gubernur untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; atau
Menteri untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
37 / 92
www.hukumonline.com
(3) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di cekungan air tanah wajib
mendapat izin dari bupati/walikota.
Pasal 102
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan jangka waktu izin
penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2).
(2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Dalam hal penggunaan sumber daya air memerlukan sarana dan prasarana dengan investasi besar, izin
penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dengan mengajukan
permohonan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
Pasal 103
(1) Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat:
nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
tempat/lokasi penggunaan;
maksud/tujuan;
cara pengambilan dan/atau pembuangan;
spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
jumlah air dan/atau dimensi ruang pada sumber air;
jadwal penggunaan dan kewajiban untuk melapor;
jangka waktu berlakunya izin;
persyaratan pengubahan, perpanjangan, pembekuan sementara, dan pencabutan izin; dan
ketentuan hak dan kewajiban.
(2) Ketentuan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai
dengan jenis penggunaan sumber daya air yang memuat, antara lain:
baku mutu air yang boleh dibuang ke sumber air; dan
jadwal pengambilan air dari sumber air.
(3) Pemberian izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan:
pertimbangan keperluan, jenis, dan/atau besar investasi; dan
rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(4) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pertimbangan teknis dan saran yang
disampaikan kepada pemberi izin.
(5) Dalam hal keadaan yang dipakai sebagai dasar pertimbangan pemberian izin mengalami perubahan,
ketentuan dalam izin dapat diubah oleh pemberi izin.
(6) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diberitahukan kepada pemegang izin paling lama
38 / 92
www.hukumonline.com
2 (dua) minggu sebelum perubahan dilaksanakan.
(7) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1):
- batal dengan sendirinya apabila:
sumber daya air musnah;
pemegang izin melepaskan haknya secara sukarela;
pemegang izin meninggal dunia;
jangka waktu berlaku izin telah berakhir; dan/atau
badan hukum atau badan usaha pemegang izin dibubarkan atau dinyatakan pailit.
dibekukan dalam hal ketentuan dalam izin tidak dilaksanakan dan izin diberlakukan kembali apabila ketentuan dalam izin telah dilaksanakan.
dicabut apabila pemegang izin selama jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian izin tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya.
Pasal 104
(1) Pemegang izin penggunaan sumber daya air wajib untuk:
mematuhi ketentuan dalam izin;
membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air;
melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air;
melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air;
melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
memberikan akses untuk penggunaan sumber daya air dari sumber air yang sama bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
(2) Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak untuk:
menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan
membangun sarana dan prasarana sumber daya air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
Pasal 105
Perizinan yang diperlukan untuk kegiatan modifikasi cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
PEMBIAYAAN
Pasal 106
39 / 92
www.hukumonline.com
(1) Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air.
(2) Sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi
sumber daya air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi.
(3) Sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi sumber
daya air, prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air, serta institusi pengelola.
(4) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi sumber daya air.
(5) Untuk mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air diperlukan pengelolaan sistem informasi
hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi wilayah sungai pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 107
(1) Informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) meliputi informasi mengenai:
kondisi hidrologis;
hidrometeorologis;
hidrogeologis;
kebijakan sumber daya air;
prasarana sumber daya air;
teknologi sumber daya air;
lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya; serta
kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
(2) Informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrologis meliputi informasi tentang curah hujan, kandungan
air pada sumber air, kandungan sedimen pada sumber air, tinggi muka air pada sumber air, dan informasi lain terkait dengan kondisi aliran pada sumber air.
(3) Informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrometeorologi meliputi informasi tentang temperatur
udara, kecepatan angin, kelembaban udara, dan informasi lain terkait dengan kondisi atmosfer yang mempengaruhi siklus hidrologi.
(4) Informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrogeologi meliputi informasi tentang potensi air tanah,
kondisi akuifer atau lapisan pembawa air, dan informasi lain terkait dengan kondisi cekungan air tanah.
(5) Informasi sumber daya air mengenai kebijakan sumber daya air meliputi informasi tentang kebijakan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(6) Informasi sumber daya air mengenai prasarana sumber daya air meliputi informasi tentang bangunan air
beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air.
(7) Informasi sumber daya air mengenai teknologi sumber daya air meliputi informasi tentang teknologi yang
mendukung pengelolaan sumber daya air.
(8) Informasi sumber daya air mengenai lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya meliputi informasi
tentang fungsi kawasan, zona pemanfaatan sumber air, penggunaan sumber daya air, dan kondisi di daratan yang mempengaruhi kondisi sumber daya air.
(9) Informasi sumber daya air mengenai kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan
sumber daya air meliputi informasi tentang hukum, kelembagaan, program, pendanaan, dan kondisi demografi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air.
40 / 92
www.hukumonline.com
Pasal 108
(1) Prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(3) terdiri atas prasarana dan sarana:
pencatat data;
penyimpan data dan informasi;
pengolahan data dan informasi; dan
penyebarluasan data dan informasi.
(2) Pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
kesesuaian dan keterpaduan antarinstitusi pengelola;
kemudahan akses bagi pihak yang berkepentingan dalam bidang sumber daya air;
keberlanjutan ketersediaan data dan informasi sumber daya air; dan
perkembangan teknologi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan prasarana.
Pasal 109
(1) Institusi pengelola sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
merupakan bagian dari unsur organisasi departemen/lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air, institusi pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya:
mengumpulkan, mengolah, dan menyediakan data dan informasi sumber daya air yang dapat di akses oleh semua pihak yang berkepentingan;
melakukan pemutakhiran dan penerbitan informasi sumber daya air secara berkala;
melakukan pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air;
mengesahkan data dan/atau informasi sumber daya air yang berasal dari institusi di luar instansi pemerintah atau perseorangan; dan
menyebarluaskan data dan informasi sumber daya air.
(3) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air diselenggarakan berdasarkan norma, standar, pedoman,
dan manual yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Akses terhadap informasi sumber daya air yang bersifat khusus dikenai biaya jasa penyediaan informasi
sumber daya air.
(5) Jenis informasi sumber daya air yang bersifat khusus ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala
lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 110
(1) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrologis, kebijakan sumber daya air,
prasarana sumber daya air, dan teknologi sumber daya air diselenggarakan oleh instansi yang
41 / 92
www.hukumonline.com
membidangi sumber daya air.
(2) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air mengenai kondisi lingkungan pada sumber daya air dan
sekitarnya serta kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air diselenggarakan oleh berbagai instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrometeorologis diselenggarakan oleh
instansi yang membidangi meteorologi dan geofisika.
(4) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air mengenai kondisi hidrogeologis diselenggarakan oleh
instansi yang membidangi air tanah.
Pasal 111
Dalam mengelola sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat
(2), Departemen menyelenggarakan:
pengelolaan sistem informasi sumber daya air pada wilayah sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah;
pengevaluasian semua informasi sumber daya air yang dikelola oleh Dinas pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke dalam sistem informasi sumber daya air pada tingkat nasional; dan
koordinasi dengan Dinas pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta departemen dan institusi terkait pada tingkat pusat.
Pasal 112
Dalam mengelola sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat
(2), Dinas pada tingkat provinsi menyelenggarakan:
pengelolaan sistem informasi sumber daya air pada wilayah sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi;
pengevaluasian semua informasi sumber daya air yang dikelola oleh Dinas kabupaten/kota, unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan ke dalam sistem informasi sumber daya air pada tingkat provinsi; dan
koordinasi dengan Dinas kabupaten/kota dan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan serta institusi terkait pada tingkat provinsi.
Pasal 113
Dalam mengelola sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat
(2), Dinas pada tingkat kabupaten/kota menyelenggarakan:
pengelolaan sistem informasi sumber daya air pada wilayah sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
pengevaluasian semua informasi sumber daya air yang dikelola oleh unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan ke dalam sistem informasi sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota; dan
koordinasi dengan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan serta institusi terkait pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 114
42 / 92
www.hukumonline.com
(1) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diatur lebih lanjut
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Pedoman pengelolaan sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
pengaturan standar format penyediaan data dan informasi;
pengumpulan data di lapangan; dan
kompatibilitas sistem pengolahan data.
KONSERVASI
Bagian Kesatu
Tujuan dan Lingkup Konservasi
Pasal 115
(1) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber
daya air.
(2) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis
pembiayaan untuk:
biaya sistem informasi;
biaya perencanaan;
biaya pelaksanaan konstruksi;
biaya operasi dan pemeliharaan; dan
biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan
untuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi sumber daya air.
(4) Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan biaya yang diperuntukkan
kegiatan penyusunan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air.
(5) Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup biaya untuk
pelaksanaan fisik dan nonfisik kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk
operasi prasarana sumber daya air serta pemeliharaan sumber daya air dan prasarana sumber daya air.
(7) Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya air serta biaya untuk pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
Pasal 116
(1) Sumber dana untuk pembiayaan pengelolaan sumber daya air dapat berasal dari:
anggaran pemerintah;
anggaran swasta; dan/atau
hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
43 / 92
www.hukumonline.com
(2) Anggaran pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan pembiayaan
pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.
(3) Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan anggaran keikutsertaan
swasta dalam pembiayaan pengelolaan sumber daya air.
(4) Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan dana yang dipungut dari pengguna sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air yang wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air terhadap penggunaan atau pengusahaan sumber daya air.
(5) Tata cara penerimaan dan penggunaan sumber pembiayaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 117
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran untuk biaya pengelolaan
sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Pembiayaan pengelolaan suatu wilayah sungai dapat dilakukan melalui pola kerja sama antara
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 118
(1) Biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (4) didasarkan
pada penghitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Penghitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada unsur:
biaya depresiasi;
amortisasi dan bunga investasi;
biaya operasi dan pemeliharaan; dan
biaya pengembangan sumber daya air.
(3) Nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk setiap jenis penggunaan sumber daya air
didasarkan pada kemampuan ekonomi kelompok pengguna dan volume penggunaan sumber daya air.
(4) Penentuan kelompok ekonomi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenis
penggunaan dan tujuan penggunaan sumber daya air.
(5) Penetapan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di
wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(6) Penetapan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
pada unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh Menteri Keuangan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(7) Pedoman penghitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan nilai satuan biaya jasa pengelolaan
sumber daya air ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri yang membidangi keuangan dan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air.
44 / 92
www.hukumonline.com
Pasal 119
Pengelola sumber daya air berhak memungut dan menerima biaya jasa pengelolaan sumber daya air atas penggunaan atau pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (4).
PENGAWASAN
Pasal 120
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk menjamin tercapainya
kesesuaian pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dengan semua ketentuan yang berlaku, baik yang menyangkut ketentuan administratif, keuangan maupun substansi pengelolaan sumber daya air.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggaraan pengawasan yang
dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Penyelenggaraan pengawasan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam
bentuk laporan, pengaduan, dan gugatan kepada pihak yang berwenang.
(5) Laporan hasil pengawasan merupakan bahan/masukan bagi perbaikan, penyempurnaan, dan/atau
peningkatan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air.
(6) Pihak yang berwenang wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 121
(1) Setiap pemrakarsa sebagai pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a dan huruf b
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), Pasal 98, atau Pasal 104 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai pemberi izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; dan
pencabutan izin.
(3) Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan peraturan pemerintah ini dikenai sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Pasal 122
(1) Pemrakarsa sebagai pemegang izin yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
45 / 92
www.hukumonline.com
dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf a.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(3) Pemrakarsa sebagai pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka
waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat
(2) huruf b.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(5) Pemrakarsa sebagai pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka
waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf c.
Pasal 123
(1) Pemrakarsa sebagai pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air dan/atau penggunaan
sumber daya air yang tidak melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf a.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(3) Pemrakarsa sebagai pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air dan/atau penggunaan
sumber daya air yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf b.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(5) Pemrakarsa sebagai pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air dan/atau penggunaan
sumber daya air yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf c.
(6) Selain dikenakan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila pelaksanaan
konstruksi dan/atau penggunaan sumber daya air yang dilakukan oleh pemrakarsa menimbulkan:
kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
46 / 92
www.hukumonline.com
Pasal 124
Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah ini:
perjanjian antara pengelola sumber daya air dan pengguna air, sumber air dan/atau prasarana sumber daya air, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
izin penggunaan sumber daya air dan/atau prasarana sumber daya air yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan peraturan pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pasal 125
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumber daya air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan pemerintah ini.
Pasal 126
Konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air yang mengacu pada rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ada masih dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya pola dan rencana pengelolaan sumber daya air berdasarkan peraturan pemerintah ini.
Pasal 127
(1) Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi wajib dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun
setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan.
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi belum terbentuk, pelaksanaan tugas
dan fungsinya dilakukan oleh Panitia Tata Pengaturan Air (PTPA).
Pasal 128
(1) Dewan Sumber Daya Air Nasional wajib dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan
Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional ditetapkan.
(2) Dalam hal Dewan Sumber Daya Air Nasional belum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsinya
dilakukan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA).
Pasal 129
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3189);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 / 92
www.hukumonline.com
Pasal 130
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Mei 2008
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Mei 2008
Ttd.
48 / 92
www.hukumonline.com
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (7), Pasal 39
ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 57 ayat (3), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (5), Pasal 62 ayat (7), Pasal 63 ayat (5), Pasal 64 ayat (8), Pasal 69, Pasal 81, dan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377).
