PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 26
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun secara terpadu pada setiap wilayah sungai
berdasarkan strategi pengelolaan sumber daya air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan penggunaan dan ketersediaan air tanah dalam cekungan air tanah pada wilayah sungai dengan tetap mengutamakan penggunaan air permukaan.
