Pasal 27
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
11 / 92
www.hukumonline.com
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.
(3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait.
