PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 28
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.
