PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 29
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk wilayah sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.
