Pasal 30
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara yang bersangkutan.
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau
wilayah sungai lintas negara tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi untuk:
wilayah sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri bersama bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait; atau
wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/walikota dan instansi terkait.
