PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 31
BAB 3 — PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
memuat upaya fisik dan non fisik.
(2) Upaya fisik dan non fisik dalam rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan.
